Kamis, 10 Juli 2008

filosofi

Dasar Filosofi

Perennialism

realis

Essentialism

Ideialis,Realis

Progressivism

progmatis

Reconstuctivism

progmatis

Tujuan

Mengembangkan pola pikir yang rasional

Meningkatkan dan mewujudkan peserta didik yang menyeimbangkan pengetahuan alam dan pengetahuan agama

Meningkatkan kesadaran sisiwa akan pentingnya pengetahuan agama agar pengetahuan teknologi tidak digunakan dengan tidak semestinya

Meningkatkan dan membangun rasa bersyukur atas segala nikmat yang telah diberikan pencipta.

pengetahuan

Dari luar,praktikum berpusat dari mata pelajaran dan slalu dinamis

Keterampilan akademik dalam menuntaskan belajar,melihat pada nilai kongnitif,apektif dan psikomotor

Kurikulum yang berpusat pada pola piker sehingga aktif dan relevan

Berdiskusi antar peserta didik dan persentasi untuk ,emecahkan suatu masalah

Nilai

Berdasarkan kemapuan siswa ,nyata tidak dimanupulasi

Membantu peserta didik berpikir secara kritis

Peserta didik aktif dalam proses belajar dan memahami hal-hal yang nyata

Peserta didik adalah masa depan bangsa untuk meninkatkan kualitas dan kemampuan masyarakat

kurikulum

Berpusat pada silabus yang ada dan sesui dengan kurikilum yang berlaku

Teori tanpa paraktik saling berkaitan tanpa itu semua tidak kompeten

Kurikulum merupakan suatu pegangan dalam pembelajaran

Kurikulum adalah suatu system dalam proses pembelajaran

metode

Guru kompten dan pola piker intelektual

Membuat konsep yang sesuai dengan kurikulum,meningkatan kteativitas peserta didiknya

Banyak kegiatan focus terhadap kebutuhan siswa dan saling kerja sama antara pengajar peserta didik

Memperbaiki pendidikan dengan pola pikir yang kritis dan intelektual

Pola pikir besar/ahli

John dway, charles silberman, john holt, paul goodman

Rabu, 09 Juli 2008

permendiknas no.24 tahun 2006

PERATURANMENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR 24 TAHUN 2006TENTANGPELAKSANAANPERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR KOMPETENSILULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,Menimbang : bahwa agar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dapat dilaksanakan di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah secara baik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.Pasal 1Satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan pada :Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari Standar Isi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Standar Kompentesi Lulusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.Pengembangan dan penetapan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah memperhatikan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP.Kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dasar dan menengah setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah atau Komite Madrasah.Pasal 2Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah mulai tahun ajaran 2006/2007.Satuan pendidikan dasar dan menengah harus sudah mulai menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah paling lambat tahun ajaran 2009/2010.Satuan pendidikan dasar dan menengah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang telah melaksanakan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh dapat menerapkan secara menyeluruh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah untuk semua tingkatan kelasnya mulai tahun ajaran 2006/2007.Satuan pendidikan dasar dan menengah yang belum melaksanakan uji coba kurikulum 2004, melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah secara bertahap dalam waktu paling lama 3 tahun, dengan tahapan :Untuk sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), dan sekolah dasar luar biasa (SDLB):- tahun I : kelas 1 dan 4;- tahun II : kelas 1,2,4, dan 5;- tahun III : kelas 1,2,3,4,5 dan 6.Untuk sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) :- tahun I : kelas 1;- tahun II : kelas 1 dan 2;- tahun III : kelas 1,2, dan 3.Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah mendapat izin Menteri Pendidikan Nasional.Pasal 3Gubernur dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus, disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan di provinsi masing-masing.Bupati/walikota dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan dasar, disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan di kabupaten/kota masing-masing.Menteri Agama dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), madrasah aliyah (MA), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan yang bersangkutan.Pasal 4BSNP melakukan pemantauan perkembangan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, pada tingkat satuan pendidikan, secara nasional.BSNP dapat mengajukan usul revisi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan keperluan berdasarkan pemantauan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Pasal 5Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah:menggandakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, serta mendistribusikannya kepada setiap satuan pendidikan secara nasional;melakukan usaha secara nasional agar sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mendukung penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.Pasal 6Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan:melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun BSNP, terhadap guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya yang relevan melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan/atau Pusat Pengembangan dan Penataran Guru (PPPG);melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun BSNP kepada dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan dewan pendidikan;membantu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penjaminan mutu satuan pendidikan dasar dan menengah agar dapat memenuhi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, melalui LPMP.Pasal 7Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional:mengembangkan model-model kurikulum sebagai masukan bagi BSNP;mengembangkan dan mengujicobakan model-model kurikulum inovatif;mengembangkan dan mengujicobakan model kurikulum untuk pendidikan layanan khusus;bekerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau LPMP melakukan pendampingan satuan pendidikan dasar dan menengah dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah;memonitor secara nasional penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, mengevaluasinya, dan mengusulkan rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan/atau Menteri;mengembangkan pangkalan data yang rinci tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.Pasal 8Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi:melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, di kalangan lembaga pendidikan tenaga keguruan (LPTK);memfasilitasi pengembangan kurikulum dan tenaga dosen LPTK yang mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.Pasal 9Sekretariat Jenderal melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, kepada pemangku kepentingan umum.Pasal 10Departemen lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan dasar dan menengah :melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan kewenangannya dan berkoordinasi dengan Departemen Pendidikan Nasional;mengusahakan secara nasional sesuai dengan kewenangannya agar sarana, prasarana, dan sumber daya manusia satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;melakukan supervisi, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan kewenangannya.Pasal 11Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan :Nomor 060/U/1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar;Nomor 061/U/1993 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Umum;Nomor 080/U/1993 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan; danNomor 0126/U/1994 tentang Kurikulum Pendidikan Luar Biasa;dinyatakan tidak berlaku bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sejak satuan pendidikan dasar dan menengah yang bersangkutan melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3.Pasal 12Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Juni 2006MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,TTD.BAMBANG SUDIBYO
Diposting oleh netra... di Kamis, 2008 Juni 12

estitika pendidikan

Tentang estetika dalam arsitektur
10 Agustus 2007
Mengapa membicarakan estetika? Tentu saja cukup penting agar estetika bangunan lebih mudah dipahami dengan suatu alat, karena biasanya estetika berbeda bagi setiap orang. Sama seperti sebuah bahasa, bila tidak ada bahasa, maka pengetahuan tidak tertularkan. Dalam arsitektur, estetika adalah sebuah bahasa visual, yang tidak sama dengan beberapa bahasa estetika yang tidak visual, seperti bahasa itu sendiri. Estetika dalam arsitektur memiliki banyak sangkut paut dengan segala yang visual seperti permukaan, volume, massa, elemen garis, dan sebagainya, termasuk berbagai order harmoni, seperti komposisi.
Estetika meskipun berkaitan dengan 'rasa' saat melihat bangunan juga dapat dibangun melalui aplikasi teori arsitektur. Inilah mengapa estetika patut dibahasakan dan dibahas dalam alat yang bernama komunikasi. Estetika dapat dimengerti dan dikembangkan melalui pemahaman berbagai hal menyangkut teori estetika, menjadi dasar bagi banyak cabang seni. Namun melihat berbagai dimensi yang mempengaruhi bagaimana seorang manusia mengapresiasi keindahan, estetika hanyalah sebuah media untuk mencoba menjelaskan apa yang disebut indah, namun tidak pernah bisa menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dalam benak seseorang berkaitan dengan sensasi keindahan. Dalam teori tentang estetika, dicoba dijelaskan berbagai sisi yang 'tersentuh' oleh keindahan sebuah obyek. Jadi, apa yang indah bagi saya belum tentu indah bagi Anda.
Mengapa preferensi berbeda? Apakah melulu hanya sebuah perbedaan genetika atau faktor psikologis? Sebuah bangunan bisa jadi menarik bagi seseorang, namun tidak untuk yang lain. Determinasi estetika dalam pikiran tidak melulu ditumbuhkan melalui faktor-faktor eksternal yang hadir dari luar seorang subyek, namun juga hadir dari perangkat pengenalan dalam dirinya. Karenanya arsitektur tidak selalu cukup hanya dipelajari melalui ilmu estetika yang dangkal dan obyektif semata, perlu pendekatan subyektif untuk mengetahui sebuah preferensi.
Karenanya, arsitek yang berhasil dengan sebuah obyek arsitektural biasanya berhasil dengan mengetahui lebih jauh tentang sisi subyektif klien, misalnya dengan proses berbincang-bincang dengan seorang klien. Ini menjadi arsitektur yang didasarkan pada intuisi saat mendesain, selain bisa juga merupakan wadah kreativitas dari implementasi teori estetika.
Keindahan memang subyektif, dalam diri setiap orang, pendapat tentang nilai estetika sebuah bangunan dipengaruhi oleh berbagai hal, antara lain;
subyektifitas diri sendiri. Sensasi hanya dimungkinkan bila fungsi biologis tubuh kita yang berkaitan dengan fungsi sensasi dan persepsi dalam keadaan normal; misalnya mata bisa melihat, hidung bisa mencium, pikiran dalam keadaan normal/perseptif. Mampukah suatu obyek menggairahkan 'limbic' dalam otak kita sehingga merasa adanya kenikmatan saat berkontak dengan sebuah obyek arsitektural. Kenikmatan yang didapatkan itu menjadikan otak kita mengatakan sesuatu itu 'indah'.
pengaruh dari lingkungan/masyarakat tentang apa yang disebut indah. Antara lain:
pendidikan; apa yang ditanamkan dunia edukasi tentang keindahan, mungkin merupakan suatu pandangan yang ditekankan terus-menerus dan boleh jadi mengakar pada diri kita, serta metode untuk mengapresiasi suatu obyek juga merupakan suatu metode yang ditekankan secara terus-menerus.
opini yang berkembang di masyarakat. Kebanyakan melalui media, estetika diperkenalkan sebagai konsensus dalam skala tertentu, apakah regional, kolonial, dan disebarluaskan dengan berbagai cara. Terkadang estetika yang diperkenalkan dimaksudkan untuk mendukung sebuah industri terkait tren arsitektur, seperti industri perumahan. Estetika yang merupakan ideal suatu teritorial berbasis tradisi juga dapat memberi pengaruh teramat besar.
pilihan yang diberikan oleh situasi, hanya pilihan yang memungkinkan akan dipilih digunakan dalam rancangan

(Probo HIndarto)

standar kompetensi biologi

Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Biologi SMA/MA
Kelas X, Semester 1
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
1. Memahami hakikat Biologi sebagai ilmu
1.1 Mengidentifikasi ruang lingkup Biologi
1.2 Mendeskripsikan objek dan permasalahan biologi pada berbagai tingkat organisasi kehidupan (molekul, sel, jaringan, organ, individu, populasi, ekosistem, dan bioma)
2. Memahami prinsip-prinsip pengelompokan makhluk hidup
2.1 Mendeskripsikan ciri-ciri, replikasi, dan peran virus dalam kehidupan
2.2 Mendeskripsikan ciri-ciri Archaeobacteria dan Eubacteria dan peranannya bagi kehidupan
2.3 Menyajikan ciri-ciri umum filum dalam kingdom Protista, dan peranannya bagi kehidupan
2.4 Mendeskripsikan ciri-ciri dan jenis-jenis jamur berdasarkan hasil pengamatan, percobaan, dan kajian literatur serta peranannya bagi kehidupan
Kelas X, Semester 2
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
3. Memahami manfaat keanekaragaman hayati
3.1 Mendeskripsikan konsep keanekaragaman gen, jenis, ekosistem, melalui kegiatan pengamatan
3.2 Mengkomunikasikan keanekaragaman hayati Indonesia, dan usaha pelestarian serta pemanfaatan sumber daya alam
3.3 Mendeskripsikan ciri-ciri Divisio dalam Dunia Tumbuhan dan peranannya bagi kelangsungan hidup di bumi
3.4 Mendeskripsikan ciri-ciri Filum dalam Dunia Hewan dan peranannya bagi kehidupan
4. Menganalisis hubungan antara komponen ekosistem, perubahan materi dan energi serta peranan manusia dalam keseimbangan ekosistem
4.1 Mendeskripsikan peran komponen ekosistem dalam aliran energi dan daur biogeokimia serta pemanfaatan komponen ekosistem bagi kehidupan
4.2 Menjelaskan keterkaitan antara kegiatan manusia dengan masalah perusakan/pencemaran lingkungan dan pelestarian lingkungan
4.3 Menganalisis jenis-jenis limbah dan daur ulang limbah
4.4 Membuat produk daur ulang limbah
Kelas XI, Semester 1
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
1. Memahami struktur dan fungsi sel sebagai unit terkecil kehidupan
1.1 Mendeskripsikan komponen kimiawi sel, struktur dan fungsi sel sebagai unit terkecil kehidupan
1.2 Mengidentifikasi organela sel tumbuhan dan hewan
1.3 Membandingkan mekanisme transpor pada membran (difusi, osmosis, transport aktif, endositosis, eksositosis)
2. Memahami keterkaitan antara struktur dan fungsi jaringan tumbuhan dan hewan, serta penerapannya dalam konteks Salingtemas
2.1 Mengidentifikasi struktur jaringan tumbuhan dan mengaitkannya dengan fungsinya, menjelaskan sifat totipotensi sebagai dasar kultur jaringan
2.2 Mendeskripsikan struktur jaringan hewan Vertebrata dan mengaitkannya dengan fungsinya
3. Menjelaskan struktur dan fungsi organ manusia dan hewan tertentu, kelainan/penyakit yang mungkin terjadi serta implikasinya pada Salingtemas
3.1 Menjelaskan keterkaitan antara struktur, fungsi, dan proses serta kelainan/penyakit yang dapat terjadi pada sistem gerak pada manusia
3.2 Menjelaskan keterkaitan antara struktur, fungsi, dan proses serta kelainan/penyakit yang dapat terjadi pada sistem peredaran darah
Kelas XI, Semester 2
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
3. Menjelaskan struktur dan fungsi organ manusia dan hewan tertentu, kelainan dan/atau penyakit yang mungkin terjadi serta implikasinya pada Salingtemas
3.3 Menjelaskan keterkaitan antara struktur, fungsi, dan proses serta kelainan/penyakit yang dapat terjadi pada sistem pencernaan makanan pada manusia dan hewan (misalnya ruminansia)
3.4 Menjelaskan keterkaitan antara struktur, fungsi, dan proses serta kelainan/penyakit yang dapat terjadi pada sistem pernapasan pada manusia dan hewan (misalnya burung)
3.5 Menjelaskan keterkaitan antara struktur, fungsi, dan proses serta kelainan/penyakit yang dapat terjadi pada sistem ekskresi pada manusia dan hewan (misalnya pada ikan dan serangga)
3.6 Menjelaskan keterkaitan antara struktur, fungsi, dan proses serta kelainan/penyakit yang dapat terjadi pada sistem regulasi manusia (saraf, endokrin, dan penginderaan)
3.7 Menjelaskan keterkaitan antara struktur, fungsi, dan proses yang meliputi pembentukan sel kelamin, ovulasi, menstruasi, fertilisasi, kehamilan, dan pemberian ASI, serta kelainan/penyakit yang dapat terjadi pada sistem reproduksi manusia
3.8 Menjelaskan mekanisme pertahanan tubuh terhadap benda asing berupa antigen dan bibit penyakit
Kelas XII, Semester 1
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
1. Melakukan percobaan pertumbuhan dan perkembangan pada tumbuhan
1.1 Merencanakan percobaan pengaruh faktor luar terhadap pertumbuhan tumbuhan
1.2 Melaksanakan percobaan pengaruh faktor luar terhadap pertumbuhan tumbuhan
1.1 Mengkomunikasikan hasil percobaan pengaruh faktor luar terhadap pertumbuhan tumbuhan
2. Memahami pentingnya proses metabolisme pada organisme
2.1 Mendeskripsikan fungsi enzim dalam proses metabolisme
2.2 Mendeskripsikan proses katabolisme dan anabolisme karbohidrat
2.3 Menjelaskan keterkaitan antara proses metabolisme karbohidrat dengan metabolisme lemak dan protein
3. Memahami penerapan konsep dasar dan prinsip-prinsip hereditas serta implikasinya pada Salingtemas
3.1 Menjelaskan konsep gen, DNA, dan kromosom
3.2 Menjelaskan hubungan gen (DNA)-RNA-polipeptida dan proses sintesis protein
3.3 Menjelaskan keterkaitan antara proses pembelahan mitosis dan meiosis dengan pewarisan sifat
3.4 Menerapkan prinsip hereditas dalam mekanisme pewarisan sifat
3.5 Menjelaskan peristiwa mutasi dan implikasinya dalam Salingtemas
Kelas XII, Semester 2
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
4. Memahami teori evolusi serta implikasinya pada Salingtemas
4.1 Menjelaskan teori, prinsip, dan mekanisme evolusi biologi
4.2 Mengkomunikasikan hasil studi evolusi biologi
4.3 Mendeskripsikan kecenderungan baru tentang teori evolusi
5. Memahami prinsip-prinsip dasar bioteknologi serta implikasinya pada Salingtemas
5.1 Menjelaskan arti, prinsip dasar, dan jenis-jenis bioteknologi
5.2 Menjelaskan dan menganalisis peran bioteknologi serta implikasi hasil-hasil bioteknologi pada Salingtemas
E. Arah Pengembangan
Standar kompetensi dan kompetensi dasar menjadi arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan Standar Proses dan Standar Penilaian.
Sumber: http://aansma11.blogspot.com/2007/06/ktsp-biologi-smama.html
Diposting oleh Setia R. Apriliani di 01:45 0 komentar
Kamis, 2008 Juni 19

SKL SMA/MA Biologi...
P
No.
Materi
Kompetensi yang Diujikan
Bentuk Penilaian
1
Keanekaragaman hayati
- Mampu menentukan variasi pada tingkat yang berbeda dan mengklasifikasikan makhluk hidup berdasarkan sistem tertentu
Tes tertulis dan praktek
2
Virus dan monera
- Menjelaskan struktur tubuh, reproduksi maupun peranan virus dan monera
Tes tertulis
3
Tumbuhan ganggang, lumut dan tumbuhan paku
- Menentukan ciri, reproduksi dan peranan dari ganggang, lumut, tumbuhan paku
Tes tertulis
4
Invertebrata
- Menjelaskan ciri, reproduksi dan peranan dari protozoa, porifera, coelenterata, cacing, moluska dan ekinodermata
Tes tertulis
5
Jamur
- Menjelaskan ciri, reproduksi dan peranan dari zygomicotina, ascomycotina, basidiomicotina dan deuteromicotina
Tes tertulis
6
Ekologi
- Memahami prinsip ekologi, interaksi antar komponen dari tingkat individu sampai tingkat bioma dan perkembangan ekosistem
Tes tertulis
7
Aksi interaksi
- Menjelaskan prinsip dan pola interaksi yang melibatkan faktor biotik, abiotik, rantai makanan, aliran energi dan siklus biogeokimia dalam ekosistem
Tes tertulis
8
Lingkungan
- Menerapkan prinsip etika lingkungan untuk menjaga keseimbangan lingkungan
Tes tertulis
9
Pelestarian sumber daya alam hayati
- Menjelaskan cara melestarikan sumber daya alam hayati
Tes tertulis
10
Struktur hewan
- Memahami struktur hewan dari jaringan, organ sampai sistem organ
Tes tertulis
11
Struktur tumbuhan
- Memahami struktur fungsi jaringan tumbuhan dan mengkomunikasi hasil pengamatan tentang jaringan dan organ
Tes tertulis
12
Pertumbuhan dan perkembangan
- Mampu menjelaskan proses pertumbuhan dan perkembangan disertai faktor yang mempengaruhinya
Tes tertulis
13
Gerak pada tumbuhan
- Memahami berbagai macam gerak tumbuhan dan penyebabnya
Tes tertulis
14
Mekanisme gerak pada vertebrata
- Menjelaskan mekanisme gerak pada hewan vertebrata
Tes tertulis
No.
Materi
Kompetensi yang Diujikan
Bentuk Penilaian
15
Transportasi pada tumbuhan
- Memahami pengangkutan bahan pada tumbuhan melalui difusi, osmosis dan transpor aktif
Tes tertulis
16
Sistem sirkulasi pada hewan dan manusia
- Memahami alat, proses dan sirkulasi pada manusia atau hewan, serta kelainan pada sistem sirkulasi manusia
Tes tertulis
17
Sistem percernaan makanan
- Menjelaskan fungsi zat makanan dan proses pencernaan makanan pada manusia dan hewan, serta gangguan pada sistem pencernaan manusia
Tes tertulis dan praktek
18
Sistem pernapasan
- Menjelaskan alat respirasi, proses dan gangguan pada sistem respirasi
Tes tertulis
19
Sistem ekskresi
- Menjelaskan alat, proses, dan gangguan pada sistem ekskresi
Tes tertulis
20
Sistem koordinasi
- Menjelaskan struktur fungsi alat, proses dan gangguan pada sistem saraf, indera dan endokrin
Tes tertulis
21
Sistem Reproduksi
- Menjelaskan struktur dan fungsi alat, serta proses reproduksi pada tumbuhan biji dan mamalia
Tes tertulis
22
Pemencaran organisme
- Menentukan hubungan antara struktur alat pemencaran dan penyebab pemencaran pada tumbuhan
Tes tertulis
23
Sel
- Memahami struktur dan fungsi bagian-bagian sel
Tes tertulis
24
Reproduksi sel
- Memahami proses mitosis dan meiosis
Tes tertulis
25
Metabolisme
- Memahami tahapan-tahapan dalam proses metabolisme
Tes tertulis dan praktek
26
Substansi genetika
- Mendeskripsikan struktur dan fungsi substansi genetik
Tes tertulis
27
Pola-pola hereditas dan Hereditas pada manusia
- Menerapkan prinsip pola-pola hereditas pada kasus yang diberikan baik pada tumbuhan, hewan atau manusia
Tes tertulis
28
Mutasi
- Memahami penyebab, akibat dan macam mutasi
Tes tertulis
29
Asal usul kehidupan
- Memahami asal usul kehidupan berdasarkan evolusi biologi dan evolusi kimia
Tes tertulis
30
Evolusi
- Menjelaskan fenomena evolusi, mekanisme evolusi dan petunjuk adanya evolusi
Tes tertulis
31
Biogeografi
- Menghubungkan daerah sebaran organisme dengan organisme yang ada
Tes tertulis
32
Upaya manusia dalam pengembangan sumber daya alam hayati
- Memahami usaha manusia dalam pengembangan tanaman dan hewan untuk meningkatkan pemanfaatannya dan pelestarian sumber daya alam hayati
Tes tertulis
33
Bioteknologi
- Memahami proses bioteknologi beserta keuntungan dan kerugiannya
Tes tertulis
B I O L O G I
SMP Nasional Kontraktor Production Sharing (KPS) Balikpapan
MENGUJI KARBOHIDRAT PADA TANAMAN
Siswa secara berkelompok melakukan kegiatan menutup sebagian daun dengan kertas timah/aluminium foil/kertas karbon untuk menghalangi sinar matahari agar tanaman tidak melakukan fotosintesis.
Siswa sedang menutup sebagian daun pada beberapa tanaman
Kurikulum Biologi Kelas IX
Standar Kompetensi 1 :
Memahami berbagai sistem dalam kehidupan manusia
Kompetensi Dasar :
Mendeskripsikan sistem ekskresi pada manusia dan hubungannya dengan kesehatan
Mendeskripsikan sistem reproduksi dan penyakit yang berhubungan dengan sistem reproduksi pada manusia
Mendeskripsikan sistem koordinasi dan alat indera pada manusia dan hubungannya dengan kesehatan
Standar Kompetensi 2 :
Memahami kelangsungan hidup makhluk hidup
Kompetensi Dasar :
Mengidentifikasi kelangsungan hidup makhluk hidup melalui adaptasi.
Kurikulum Biologi Kelas VIII
Standar Kompetensi 1 :
Memahami berbagai sistem dalam kehidupan manusia
Kompetensi Dasar :
1.Menganalisis pentingnya pertumbuhan dan perkembangan pada makhluk hidup
2.Mendeskripsikan tahapan perkembangan manusia
3.Mendeskripsikan sistem gerak pada manusia dan hubungannya dengan kesehatan
4.Mendeskripsikan sistem pencernaan pada manusia dan dan hubungannya dengan kesehatan
5.Mendeskripsikan sistem pernapasan pada manusia dan hubungannya dengan kesehatan
6.Mendeskripsikan sistem peredaran darah pada manusia dan hubungannya dengan kesehatan
Standar Kompetensi 2
Kurikulum Biologi Kelas VII
Standar Kompetensi 1 :
Memahami gejala-gejala alam melalui pengamatan
Kompetensi Dasar :
1. Melaksanakan pengamatan objek secara terencana dan sistematis untuk memperoleh informasi gejala alam biotik dan abiotik
2. Menggunakan mikroskop dan peralatan pendukung lainnya untuk mengamati gejala-gejala kehidupan
3. Menerapkan keselamatan kerja dalam melakukan pengamatan gejala-gejala alam
Standar Kompetensi 2 :
Memahami keanekaragaman makhluk hidup
Kompetensi Dasar :
1. Mengidentifikasi ciri-ciri makhluk hidup2.Mengklasifikasikan makhluk hidup berdasarkan ciri-cirinya.
Diposting oleh Setia R. Apriliani di 20:18

perbedaan sk dan kd

PERBEDAAN ESENSI SK DAN KD
Hal yang sering dikatakan oleh pejabat Depdiknas dan Dinas Pendidikan, bahwa Kurikulum 2004 dan 2006 adalah pada aspek Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasarnya. Sepintas memang ya, padahal sesungguhnya tidak semuanya benar.
Dalam Kurikulum SD/MI 2004 hanya terdapat satu SK masing-masing jenjang kelas untuk hampir semua mata pelajaran. Namun dalam Kurikulum 2006 terdapat dua SK untuk setiap jenjang kelas untuk seluruh mata pelajaran plus rinciannya pada kelas dan pelajaran tertentu. Masing-masing SK sudah diplot mana yang untuk semester 1 dan 2. Sementara itu, batasan semacam ini tidak ada pada Kurikulum 2004.
KD-KD yang ada dalam Kurikulum 2004 ada yang masih digunakan dengan rumusan yang sama atau mirip dengan rumusan KD dalam Kurikulum 2006. Ada beberapa KD Kurikulum 2004 yang dibuang. Ada beberapa KD yang baru dalam Kurikulum 2006. Sehingga kalau ruang lingkup materi (scope) ini dijadikan ukuran, maka memang tidak terlalu banyak perbedaan Kurikulum 2004 dengan Kurikulum 2006. Namun KD-KD yang ada dalam Kurikulum 2004 tersebut direkonstruksikan kembali, ditata kembali sedemikian rupa sehingga menjadi sangat berbeda dalam urutannya (sequence).
Walaupun ruang lingkup materi yang sama antara kedua kurikulum tersebut, namun karena urutan penyajian per kelasnya menjadi berbeda, maka kedua kurikulum tersebut berbeda. Sebagai contoh, ada KD pada kelas III SD untuk mata pelajaran IPS yang dipindahkan ke kelas II. Beberapa KD dalam mata pelajaran IPS di SD dipindahkan dari kelas VII ke kelas VIII, atau sebaliknya. KD untuk PKN di SMP dipindahkan ke kelas VIII dan IX dari kelas VII. Sebaliknya ada KD di kelas VIII yang diturunkan ke kelas VII.
Pemindahan KD sebagai penataan kembali KD dari Kurikulum 2004 ini terjadi pada semua mata pelajaran dan semua jenjang sekolah pada Kurikulum 2006. Hal ini akan sangat berpengaruh dalam proses pembelajaran di kelas, terlebih jika sekolah berkehendak akan melaksanakan Kurikulum 2006 secara penuh pada tahun pembelajaran 2006/2007 ini.
Perubahan lain adalah bahwa pembelajaran di kelas I, II dan III SD/MI perlu dilaksanakan secara tematik, sementara untuk kelas IV, V dan VI dengan pembelajaran bidang studi. Khusus untuk IPA dan IPS di SD digunakan pendekatan pembelajaran terpadu.
Sedangkan IPA dan IPS di SMP yang semula SK dan KD-nya disusun dengan menggunakan pendekatan sub-bidang studi, pada Kurikulum 2006 tidak lagi menggunakan pendekatan tersebut. Hal ini berdampak pada manajemen kurikulum dan pembelajaran di kelas.
Sementara itu di SMA/SMK tidak ada perubahan seperti yang ada di SD dan sebagian di SMP. Namun bukan berarti tidak ada perubahan atau penataan KD di kurikulum SMA/SMK. Jumlah SK dalam Kurikulum 2004 yang semula 1 atau beberapa pada setiap mata pelajaran, pada Kurikulum 2006 dikembangkan menjadi beberapa SK . SK-SK ini sebagian besar diambil isi SK dalam Kurikulum 2004.
Namun kalau dicermati, ternyata SK-SK dalam Kurikulum SMA 2006 ini identik, sangat mirip dengan KD-KD dalam Kurikulum SMA 2004. Demikian pula KD-KD pada Kurikulum 2006 ini sangat identik dengan indikator pencapaian pada Kurikulum 2004. Dengan kata lain, terdapat “peningkatan status KD dan Indikator” pada Kurikulum 2004, sehingga menjadi SK dan KD pada Kurikulum SMA 2006.
Kalau terjadi banyak kali kasus seperti ini, rasanya tidak elok jika kita masih saja mengatakan bahwa Kurikulum 2004 sama dengan Kurikulum 2006, atau perubahan yang ada tidak banyak. Kalau mau melihat seberapa banyak perubahan kedua kurikulum tersebut, buatlah matriks pemetaan SK dan KD + indikator dari kurikulum dengan Kurikulum 2006. Pasti kepala puyeng, dan mata berkunang-kunang.
IMPLIKASI PADA MANAJEMEN KURIKULUM & PEMBELAJARAN
Akibat perubahan dan penataan kembali SK dan KD pada Kurikulum 2006, maka akan berdampak pada manajemen kurikulum dan pembelajarannya. Sebagai misal, bagaimana membuat jadwal pelajaran pada kelas I s.d. III SD/MI sesuai dengan model pembelajaran tematik. Sedangkan selama ini guru Pendidikan Agama dan Penjas Orkes adalah guru bidang studi? Bagaimana mengisi rapor siswa? Bagaimana penilaiannya? Demikian pula dengan mata pelajaran IPS dan IPA di SMP/MTs. Karena tidak lagi menggunakan pola sub-bidang studi, maka pengaturan siapa yang mengajarkan KD tertentu sesuai dengan rumpun ilmu pembentuknya harus disusun dengan baik.
Ambil contoh, di KD IPA SMP pada semester 1 kelas VII terkait dengan Fisika dan Kimia. Sementara untuk Biologi terdapat pada semester 2. Nah, apakah guru Biologi ini akan dibiarkan menganggur selama satu semester untuk menunggu gilirannya pada semester 2? Atau guru Fisika kemudian akan menganggur setelah satu semester mengajar? Bagaimana dengan guru-guru di sekolah swasta yang hanya dibayar sesuai jam riil mengajarnya? Dalam pelajaran IPS, kasus ini juga akan terjadi.
Persoalan manajemen kurikulum dan pembelajaran yang sangat berbeda antara Kurikulum 2004 dengan Kurikulum 2006. Kedua persoalan ini akan sangat dirasakan oleh para guru pengajarnya karena mereka adalah perencana, pelaksana dan penilai pembelajaran. Merekalah yang akan dibingungkan setiap hari dalam melaksanakan tugasnya.
Jadi, sekali lagi, jika perbedaan antara kedua kurikulum tersebut sangat sugnifikan. Dan para guru adalah “korban” pertama dari perubahan kurikulum ini. Secara rinci perubahan kurikulum pada masing-masing jenjang sekolah akan saya kupas dalam tulisan-tulisan berikutnya. Selamat menikmati perubahan!
Samarinda, 29 Juli 2006
Sumber: http://rijono.wordpress.com/2008/02/28/kurikulum-2004-kbk-kurikulum-2006-ktsp-memang-berbeda-secara-signifikan/

pendapat para tokoh

Mengapa psikologi pendidukan menjadi sangat penting untuk difahami dan diterapkan oleh guru, saat memfasilitasi proses pembelajarannya? Karena psikologi pendidikan adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku-tingkah laku yang terjadi di dalam pendidikan, dan apabila guru tersebut tidak mempelajari psikologi pendidikan, guru akan sulit dalam melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar dan guru akan sulit menghadapi anak dan sulit untuk mengendalikan dirinya sendiri.
Proses psikologiyang berpengaruh pada proses belajar
· Motivasi adalah sesuatu yang menjadi pendorong tingkah laku yang menuntut/mendorong orang untuk memenuhi suatu kebutuhan.dan sesuatu yang dijadikan motivasi itu merupakan suatu keputusan yang telah ditetapkan individu sebagai suatu kebutuhan/tujuan yang nyata ingin dicapai.
· Perasaan adalah sebagai fungsi jiwa adalah mempunyai arti memulai tehadap situasi simana dengan kita berpadu secara pribadi. Situasi-situasi yang menyenangkan kita nilai secara positif, sedangkan situasi-situasi yang tidak menyenangkan kita nilai secara negatif.
· Fantasi adalah suatu daya jiwa untuk menciptakan tanggapan-tanggapan baru dengan bantuan tanggapan-tanggapan yang sudah ada pada diri kita, jadi ciri khas dari gejala jiwa ini adalah unsur menciptakan sesuatu yang baru dalam jiwa.
· Perhatian adalah mempunyai tugas selektif terhadap rangsangan-rangsangan yang mengenai/ sampai kepada individu.
· Pengamatan adalah aktivitas jiwa yang memungkinkan manusia mengenal rangsangan-rangsangan yang sampai kepadanya melalui alat-alat indranya; dengan kemampuan inilah kemungkinan manusia / individu mengenal milliaen hidupnya.
· Tanggapan adalah bayangan atau kesan kenangan dari pada apa yang pernah kita amati/kenali.
· Ingatan adalah bahwa tiap moment/peristiwa yang di sadari setelah tenggelam ke bawah sadar, tidaklah segera hilang pengaruhnya, melainkan masih mengesankan kerja kelanjutannya.
Pakar psikologi pendidikan di awal perkembangannya,
· William James
Tak lama setelah meluncurkan buku ajar psikologinya yang pertama, Principles of Psychology (1890), William James (1842-1910) memberikan serangkaian kuliah yang bertajuk “Talks to Teachers” (James 1899/1993). Dalam kuliah ini dia mendiskusikan aplikasi psikologi untuk mendidik anak. James mengatakan bahwa eksperimen psikologi di laboraturium sering kali tidak bisa menjelaskan kepada kita bagaimana cara mengjar anak secara efektif. Dia menjelaskan mempelajari proses belajar dan mengajar di kelas guna meningkatkan mutu pendidikan. Salah satu rekomendasinya adalah mulai mengajar pada titik yang sedikit lebih tinggi diatas tingkat pengetahuan dan pemahaman anak dengan tujuan untuk memperluas cakrawala pemikiran anak.
· John Dewey
Tokoh kedua yang berperan besar dalam membentuk psikologi pendidikan
dan dia motor penggerak untuk mengaplikasikan psikologi di tingkat praktis. Dewey membangun laboratorium psikologi pendidikan pertama di AS, di Universitas Chicago, pada tahun 1894. kemudian, di Colombia University, kemudian dia melanjutkan karya inovatifnya tersebut .kita banyak mendapat ide penting dari Jhon Dewey.
1. kita mendapatkan pandangan tentang anak sebagai pembelajar aktif. Sebelum Dewey mengemukakan pandangan ini, ada keyakinan bahwa anak-anak mestinya duduk diam di kursi mereka dan mendengarkan pelajaran secara pasif dan sopan. Sebaliknya, Dewey percaya bahwa anak-anak akan belajar dengan baik jadi mereka aktif.
2. kita mendapatkan ide bahwa pendidikan seharusnya difokuskan pada anak secara keseluruhan dan memperkuat kemampuan anak untuk beradaptasi dengan lingkungannya. Dewey percaya bahwa anak-anak seluruhnya tidak hanya mendapat pelajaran akademik saja, tetapi juga harus diajari acara untuk berpikir dan beradaptasi dengan dunia di luar sekolah.
3. kita mendapat gagasan bahwa anak berhak mendapatkan pendidikan yang selayaknya. Dewey adalah salah seorang psikologi yang sangat berpengaruh – seorang pendidik yang mendukung pendidikan yang layak bagi semua anak, laki-laki maupun perempuan, dari semua lapisan sosial-ekonomi dan etnis.
· L. Thorndike
Printis ketiga yang memberi banyak perhatian pada penilaian dan pengukuran dan perbaikan dasar-dasar belajar secara ilmiah. Thorndike berpendapat bahwa salah satu tugas pendidikan di sekolah yang paling penting adalah menanamkan keahlian penalaran anak. Thorndike sangat ahli dalam melakukan studi belajar dan mengajar secara ilmiah dan mengajukan gagasan bahwa psikologi pendidikan harus punya basis ilmiah dan harus berfokus pada pengukuran.